YAMTKP , dengan syarat : 1. Resume hasil pencapaian nilai SKP Sementara dari PC IBI Kab/Kota 2. Surat Rekomendasi Perpanjangan STR dari PD IBI Jatim 3. Foto Kopi Ijazah D III 4. Foto Kopi STR / SIB 5. Waktu 2 jam P2T, dengan syarat : 1. Surat Rekomendasi Perpanjangan STR dari PD IBI Jatim 2. Surat Rekomendasi Untuk ke P2T dari MTKP 3.

Untuk menyiapkan bidan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas dan menyiapkan generasi penerus bangsa, tanggap terhadap situasi terkini serta mampu mengatasi berbagai situasi kompleks yang dihadapi perempuan sepanjang siklus reproduksinya serta bayi dan balita sehat, dibutuhkan bidan yang kompeten dan selalu memelihara serta meningkatkan kompetensinya agar sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi di bidang kesehatan/ pendidikan berkelanjutan adalah berbagai kegiatan yang wajib dikuti oleh bidan melalui kegiatan pendidikan non formal, untuk meningkatkan dan memelihara pengetahuan dan keterampilan profesionalnya yang meliputiKegiatan peningkatan pengetahuan kognitif merupakan suatu kegiatan/proses memperoleh dan memahami pengetahuan tertentu. Kegiatan ini wajib diikuti dapat berupa simposium/ seminar/ workshop/ pertemuan ilmiah tahunan/sidang ilmiah dalam rapat kerja dan Kongres Nasional IBI. Dalam Kegiatan peningkatan pengetahuan ini, bidan dapat berperan sebagai peserta/pembicara/moderator/panitia baik kegiatan di tingkat lokal/regional/nasional maupun internasional. Selain kegiatan tersebut di atas, peningkatan pengetahuan dapat dilakukan melalui pembelajaran e-learning. Adapun perolehan nilai kredit mengikuti ketentuan yang berlaku. Kegiatan peningkatan keterampilan profesional dapat berupa pelatihan course, baik pelatihan klinis psikomotor maupun pelatihan non klinis. Pelatihan yang wajib diikuti oleh bidan adalah pelatihan Midwifery Update dan pelatihan klinis. Pelatihan klinis yang dimaksud dapat berupa pelatihan APN/PONED/CTU/ manajemen Laktasi/Pencegahan Infeksi/Resusitasi atau pelatihan klinis lainnya. Pelatihan non klinis misalnya pelatihan tentang manajerial dan kepemimpinan, kewirausahaan, komunikasi dan lain-lain. Sertifikat kegiatan pendidikan berkelanjutan dikeluarkan oleh panitia penyelenggara dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut Setiap kegiatan praktik profesi bidan akan diberikan SKP oleh PP/PD IBI. Penghargaan SKP diberikan pada bidan yang telah melaksanakan pelayanan kebidanan. Penghargaan atas kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan diuraikan pada tabel berikut iniPenghargaan atas kegiatan pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada tabel berikut iniPenghitungan SKP kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah diuraikan pada tabel berikut ini Keterangan Seluruh bukti fisik yang digunakan dalam pemenuhan SKP tersebut di atas dapat menggunakan bukti fisik kegiatan yang dilakukan untuk pemenuhan kredit jabatan fungsionalstr bidanstr bidan adalahsyarat perpanjang str bidancara perpanjang str bidanperpanjang str bidancara perpanjang str bidan online25 skp untuk perpanjangan str bidansyarat perpanjang str bidan 2022cara mengurus str bidancara perpanjang str bidan yang sudah matistr bidan onlinecara cek str bidan asli atau palsucara mengetahui str bidan asli atau palsucara cek str bidan aktif atau tidakaplikasi str bidanapa itu str bidanalur perpanjang str bidanalur pembuatan str bidancara aktifkan str bidanstr bidan berlaku berapa tahunperpanjang str bidan bagi yang tidak bekerjastr bidan mati bisa diperpanjangsurat tanda registrasi bidan strb berlaku selamacara membuat str bidan barusyarat pembuatan str bidan barustr bidan habis masa berlakubiaya str bidanborang str bidanbuat str bidanbiaya perpanjangan str bidanberapa skp untuk perpanjang str bidanbagaimana jika str bidan matibuku log perpanjangan str bidanberkas perpanjangan str bidanberapa lama pengurusan str bidancara buat str bidancontoh str bidancontoh str bidan 2022contoh str bidan terbarucetak str bidancpd str bidancara perpanjangan str bidancpd online str bidancara membuat str bidan 2022cara perpanjang str bidan yang tidak bekerjastr bidan d4str bidan dikeluarkan olehperbedaan str bidan d3 dan d4legalisir str bidan dimanaperpanjangan str bidan d4legalisir str bidan di bandunguntuk mendapatkan str bidan diwajibkan mengikutisyarat perpanjangan str bidan di masa pandemisyarat memperpanjang str d4 bidansyarat perpanjang str bidan d4contoh surat keterangan str bidan dalam prosesfoto str bidanfungsi str bidangambar str bidangelar bidan str kebstr bidan hilangharga perpanjang str bidancara mengurus str bidan yang hilangcara perpanjang str bidan yang sudah habis masa berlakunyamanajemen informasi bidan terkait strnomor str bidan itu yang manastr alih jenjang bidanjoki str bidanjasa pembuatan str bidanjumlah skp perpanjangan str bidanjasa pengurusan str bidancara alih jenjang str bidancara cetak e str bidanmtki str bidankertas untuk str bidanlowongan kerja bidan tanpa strbidan sari str kebcek keaslian str bidanstr bidan naik levellegalisir str bidansyarat str bidan naik levellogbook str bidanlink str bidanlangkah perpanjangan str bidanletak nomor str bidanlogbook perpanjang str bidancara naik level str bidansyarat naik level str bidanstr bidan matistr bidan mtkinomor str bidan yang manacara mendaftar str mtki bidan onlinememperpanjang str bidanmembuat str bidan onlinemengurus str bidanmasa berlaku str bidanmemperpanjang str bidan onlinecara memperpanjang str bidancara membuat str bidan onlinesyarat memperpanjang str bidancara mengurus str bidan 2022naik level str bidanno str bidan yang mananomor str bidanno str bidannaik level str bidan 2022cek nomor str bidancontoh nomor str bidanperpanjang str bidan online 2022cetak str bidan onlinecara perpanjang str bidan online 2022cara perpanjangan str bidan onlinecara mengurus str bidan onlineonline str bidansyarat perpanjangan str bidan onlinecek str online bidanstr bidan palsustr bidan palembangstr profesi bidanstr d4 bidan pendidikpersyaratan perpanjang str bidanperpanjang str bidan 2022perpanjangan str bidan onlinepengurusan str bidanpersyaratan perpanjang str bidan 2022perpanjangan str bidan 2022perpanjang str bidan yang sudah matiregistrasi str bidanrekomendasi perpanjangan str bidansurat rekomendasi profesi bidan untuk perpanjangan strcara mendapatkan surat rekomendasi profesi bidan untuk perpanjangan strcara registrasi str online bidancontoh surat rekomendasi profesi bidan untuk perpanjangan strcontoh surat rekomendasi perpanjangan str bidansurat rekomendasi perpanjangan str bidancara registrasi str bidancara re registrasi str bidan onlinestr bidan sudah matiperpanjangan str bidan secara onlineperpanjang str bidan secara onlinecara daftar str bidan secara onlinecara perpanjang str bidan secara onlinesyarat str bidanskp str bidansyarat perpanjangan str bidan 2022skp untuk perpanjangan str bidansyarat pengurusan str bidanstr bidan terbarusyarat perpanjang str bidan terbarusyarat perpanjangan str bidan terbarucara perpanjang str bidan terbaruperpanjang str bidan yang tidak bekerjaterlambat perpanjang str bidantata cara perpanjangan str bidantutorial perpanjangan str bidan onlinetahap perpanjangan str bidanstr bidan untuk apaurus str bidanupgrade str bidanundang undang str bidanskp bidan untuk strsumpah profesi bidan untuk strsyarat perpanjangan str untuk bidanverifikasi str bidanuntuk mendapatkan str bidan wajib mengikutiperpanjangan str bidan yang sudah matistr bidan 2023str bidan 2022persyaratan str bidan 2022pemutihan str bidan 2021cara perpanjang str bidan 2022syarat perpanjangan str bidan 2021biaya perpanjang str bidan 2022persyaratan str bidan7 standar profesi bidan7 area kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya

BagiLulusan di bawah tanggal 01 Agustus 2013, maka syarat pembuatan STR adalah : Ijazah pendidikan tenaga kesehatan terakhir yang di legalisir 1 lembar Pasfoto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar Bukti/slip setor Tunai Asli PNBP pembuatan STR ke Rekening Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Nomor
๏ปฟSyarat Perpanjang STR Dengan SKP Sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi SKP minimal 25 SKP selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi sehingga kalau di bidan maka ditentukan oleh Ikatan Bidan Indonesia. Penetapan SKP oleh organisasi profesi OP diatur oleh pedoman-pedoman OP yang meliputi aspek . Materi dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya; . Penyaji materi atau narasumber; . Tingkat kegiatan lokal, nasional atau internasional; . Jumlah jam/hari kegiatan; . Peran kepesertaan peserta/moderator/penyaji Dalam berbagai forum atau media sosial, penerapan aturan jumlah 25 SKP selama lima tahun itu juga menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah setiap tahun harus mengumpulkan 5 SKP sehingga dalam lima tahun berjumlah 25 SKP, atau angka 25 SKP itu boleh diambil dalam satu atau dua tahun saja, misalnya tahun pertama ambil 10 SKP kemudian tahun berikutnya ambil 15 SKP. Selain jumlah SKP, hal yang paling banyak dibicarakan adalah mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung bidan jika mengikuti seminar yang mempunyai nilai seminar bukan hanya satu-satunya jalan mencari SKP. Untuk melakukan re-registrasi Surat Tanda Registrasi STR maka harus memenuhi syarat 25 Satuan Kredit Profesi SKP. Bagi Bidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya. โ€œNamun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR,โ€ ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina. Contoh 1 Bidan A bertugas di BPM, telah mengikuti pelatihan Midwifery Update 1 kali, seminar 2 kali dengan nilai 4 SKP dan pelatihan CTU 1 kali 2 SKP. Pada BPM dia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Sebagai pengurus ranting IBI 2 SKP, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan A tersebut adalah sebagai berikut 1. Kegiatan pendidikan/pelatihan 6 SKP 2. Kegiatan Profesi 15 SKP maksimal 15 SKP 3. kegiatan pengabdian masyarakat 3 SKP 4. Kegiatan pengembangan profesi 2 SKP 5. Kegiatan Publikasi ilmiah โ€“ Jumlah 26 SKP Hasil Bidan A memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi Contoh 2 Bidan B bertugas di BPM, telah mengikuti seminar dan workshop selama 5 tahun dengan total 20 SKP, pelatihan CTU 1 kali 2 SKP, imunisasi 2 SKP, Manajemen laktasi 2 SKP, tidak pernah mengikuti pelatihan Midwifery Update. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan tersebut adalah sebagai berikut Berdasarkan jumlah nilai SKP yang di peroleh bidan B 29 SKP โ€“ Diakui memenuhi jumlah SKP minimal, โ€“ Namun tidak memnuhi persyaratan perpanjangan STR, karena ada kegiatan wajib yg tidak dipenuhi 0 Midwifery Update Contoh 3 Bidan D bertugas di BPM, ia telah memperoleh sebanyak 5 SKP pada kegiatan pendidikan berkelanjutan. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 23 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, mengikuti baktisosial IBI dalam rangka HUT IBI. Namun ia tidak melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan profesi dan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan D tersebut adalah sebagai berikut a. Kegiatan pendidikan/pelatihan 5 SKP b. Kegiatan Profesi 15 SKP batas maksimal hanya 15 SKP c. Kegiatan pengabdian masyarakat 1 SKP d. Kegiatan pengembangan profesi 1 SKP e. Kegiatan Publikasi ilmiah โ€“ Jumlah 22 SKP Bidan D belum memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi. Untuk bidan D tersebut diberikan kesempatan untuk memenuhi SKP pada kegiatan pengembangan keprofesian yang belum terpenuhi selama 6 bulan atau mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR.

Buatteman-teman sejawat yg mau Info Seminar buat ngumpulin 25 SKP, sebagai syarat perpanjangan STR silahkan klik

Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi Perpanjangan STR. A. PERSYARATAN RE-REGISTRASICara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. lihat lampiran Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiahBukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBIB. TATA CARA PENGAJUANPermintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting PR IBI dan atau Pengurus Cabang PC IBI, serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah PD IBI dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikutTabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan Perpanjangan STR Bidan Catatan SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASIFORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin e-str bidane str bidane-str analis kesehatanstr bidan adalahcara cetak e str bidanstr bidan d4contoh str d3 kebidanane-str-e-stra mtkie-str adalahe-str-e-strae-str gizigambar str bidane-str tenaga str kebmtki str bidanno str bidane str online bidanpendaftaran str bidanregistrasi str bidane-str versi model bisnis e-commercepersyaratan str bidane-str promkes9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya

Menyerahkanpas foto terbaru, dengan ketentuan: a) Background merah; b) Memakai pakaian bebas rapi (tidak mengenakan kaos); c) Bagi fresh graduated memakai kemeja dan jas almamater, berdasi; d) Ukuran 3x4 = 4 lembar dan 4x6 = 4 lembar; 2. Surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah, dengan keterangan.
November 26, 2021 Surat Tanda Registrasi merupakan sebuah dokumen Profesi yang wajib harus dimiliki oleh semua tenaga kesehatan khususnya seorang anggota bidan dalam melaksanakan praktik pelayanan kesehatan. Cara perpanjangan str online dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga Kesehatan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi Perpanjangan STR Online Menyiapkan Pas Foto Layar Belakang Merah Ukuran 4 x 6 format Jpeg/ Maks 200 kb;Scan Surat Sehat yang ditandatangani oleh Dokter ber-SIP Format pdf/ Maks 1 mb;Scan Surat Tanda Registrasi Lama Format pdf/ Maks 1 mb;Langkah-Langkah Pengajuan Perpanjangan STR Online Akses akun, silahkan daftarkan terlebih dahulu jika belum memiliki akun;VIDIO CARA PERPANJANGAN STR SECARA ONLINE Silahkan isi email, Pin dan Kode Chatcha kemudian klik Masuk;Jika sudah masuk, silahkan lanjutkan masuk melalui menu โ€œe-STRโ€;Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" lalu menu "Perpanjangan";Isikan data yang dipertlukan berupa "Nama - Tempat Lahir - Tanggal Lahir dan Nomor STR";Pastikan data yang diisi sesuai, lalu klik "Kirim";Di laya akan munculpenyesuaian data, silahkan di download;Lalu klik "Lanjut";Anda akan disajikan dua data pribadi yaitu data dari Dukcapil dan data dari STR lama;Silahkan di lihat apakah sesaui, jika telah sesuai klik "Mulai";Pada Step 1 anda akan diminta untuk mengupload Pas Foto, Surat Sehat, STR Lama dan Surat Rekomendasi sesuai dengan syarat perpanjangan STR yang telah kita sampaikan diatas;Setelah dokumen selesai diupload, silahkan melengkapi data lainnya yang diperlukan;Pastikan data yang diisi telah sesuai, kemudian klik "Lanjut";Pada Step 2 silahkan di isi data sesuai yang diperlukan;Pastikan data yang diisi telah sesuai, lalu klik "Lanjut";Pada Step 3 anda akan diminta untuk mengisi Nomor Surat dan Tanggal Surat Rekomendasi;Kemudian klik "Selesai";Akan muncul Informed Cocent Validasi Data Pemohon;Silahkan di download, perhatikan apakah draf STR sudah sesuai;Jika draf telah sesuai silahkan contreng di kotak yang tersedia, lalu klik "Selesai".Dengan selesainya pengisian step 3 maka data usulan registrasi telah selesai. yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menunggu validasi dan keabsahan data dengan selalu memantau akun secara berkala untuk mengetahui sudah divalidasi ataupun sudah divalidasi tingggal melakukan pembayaran ribu sesuai kode billing yang diberikan. Setelah pembayaran lunas, anda tinggal menunggu e-STR di approval dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI.Setelah semuanya selesai anda tinggal melakukan pencetakan e-STR dengan menggunakan kerta A4 80 gram. MendapatkanSurat Rekomendasi untuk Perpanjangan STR dari DPW PPNI Banten, anggota harus melewati beberapa fase sebagai berikut : Fase Mendapatkan point SKP Pada fase ini anggota mengikuti Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan berupa : 1. Kegiatan Praktek Sebagai Perawat 2. Mengikuti Pelatihan, Seminar, dan Workshop 3. Menulis Karya ilmiah dan jurnal 4. . Mengikuti kegiatan Pengabdian terhadap Lanjut ke konten Bu bidan dengan seabreg tugas laporan atau rutinitas dinas pagi, siang, malam terkadang ketinggalan informasi nih mengenai update info-info kebidanan. Nah, jangan khawatir kali ini kita sharing mengenai syarat perpanjangan STR Bidan. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan STR? Yakni dengan mengirimkan penilaian diri portofolio yang sudah diisi, dan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. Berikut ini syarat-syarat perpanjangan STR Bidan yang diajukan setiap 5 tahun sekali a. Fotocopy kartu anggota IBI yang masih berlakub. Fotocopy STR/SIB sebelumnyac. Borang data Diri Pemohon lihat dalam buku logd. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna latar merah sebanyak 7 lembare. Borang re-registrasi selama 5 tahun Kinerja Kegiatan Praktik Profesi/Pelayanan Kebidanan lihat bukulogKinerja Pendidikan Berkelanjutan lihat buku logKinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi lihat buku logKinerja Pengembangan Profesi lihat buku logKinerja Publikasi Ilmiah lihat buku log f. Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP danpenerbitan rekomendasi OPg. Bukti pelunasan iuran anggota IBI Nah, begitulah syarat-syarat untuk Bu Bidan yang STR nya tidak aktif tahun ini. Silahkan persiapkan persyaratannya ya Bu Bidan. Salam Bidan Indonesia ! Navigasi pos kompetensi Seorang bidan bisa melakukan perpanjangan STR dengan persyaratan sudah memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau kegiatan ilmiah lainnya yang ditentukan oleh organisasi profesi bidan yaitu memenuhi target 25 SKP selama 5 tahun.
Lanjut ke konten Bagaimana cara memperpanjang STR Bidan? Banyak nih, bu bidan yang bertanya-tanya tentang STR Surat Tanda Registrasi Bidan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Nah, jadi bukan hanya bidan saja namun seluruh tenaga kesehatan. Hal ini tercantum dalam Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44. Sebagai bidan Indonesia wajib memiliki STR Surat Tanda Registrasi yang berlaku selama 5 tahun. Artinya setelah 5 tahun wajib memperpanjang atau dengan kata lain Re-Registrasi STR. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci untuk memudahkan Bu Bidan di seluruh Indonesia untuk memahami alur perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi A. Apa Syarat Perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi BidanB. Bagaimana Cara Pengajuan STR Surat Tanda Registrasi BidanC. Bagaimana Penilaian dan Penghitungan SKP Bidan Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan STR. Jika ada pertanyaan atau pengalaman bu Bidan yang telah memperpanjang STR silahkan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih โ€ฆ Navigasi pos
BukuLOGBOOK SKP PERPANJANGAN STR Bidan Buku Catatan Pelayanan SP di Tokopedia โˆ™ Promo Pengguna Baru โˆ™ Cicilan 0% โˆ™ Kurir Instan.
ppM3.
  • trof7ojaa3.pages.dev/362
  • trof7ojaa3.pages.dev/78
  • trof7ojaa3.pages.dev/122
  • trof7ojaa3.pages.dev/99
  • trof7ojaa3.pages.dev/200
  • trof7ojaa3.pages.dev/56
  • trof7ojaa3.pages.dev/332
  • trof7ojaa3.pages.dev/273
  • trof7ojaa3.pages.dev/93
  • syarat skp perpanjangan str bidan